Ticker

6/recent/ticker-posts

MEMPERSIAPKAN ATAU MEMBERSIHKAN' TEMPAT KANTOR KOPERASI MERAH PUTIHDI DESAH SUNGAI LITI.KECAMTANKAMPAR KIRI KABUPATEN KAMPAR.



Jurnalis Online İndonesia Kampar /Terlihat kades sungai liti sedang membersihkan tempat koperasi merah putih.
Di desa sungai liti kecamatan Kampar kiri kabupaten Kampar.
Kades Zulfan Taufik.
Turun langsung melihat tempat kantor koperasi merah putih di desa sungai liti,
Terlihat juga sebuah alat berat jenis xcapator sedang membersihkan 
Lokasih di mana nantinya akan di bangun koperasi meraputih tersebut.

Tepatnya kantor tersebut di belakang kantor desa sungailiti kecamatan Kampar kiri,

"Kades Zulfan berharap dengan adanya koperasi ini nantinya 
Bisah membatu masarakat desa dan membuat ekonomi masarakat desa sungai liti menjadi makmur.
Harapan saya hanya itu pak,tutur kades Zulfan sungai liti kepada awak media.

Demi untuk kemajuan desah sungai liti kepala desa sungai liti.
Kecamatan Kampar kiri kabupaten Kampar sangat antusias untuk menyediakan tempat koperasi tersebut.

Koperasi desa adalah lembaga ekonomi yang dibentuk oleh masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan bersama melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Saat ini, program yang menaungi koperasi desa adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sebuah inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. KDMP bertujuan mendorong kemandirian ekonomi desa dengan menyediakan berbagai layanan, serta menjadi syarat pencairan Dana Desa Tahap II 2025.  
Tujuan dan Manfaat
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi: Menjadi motor penggerak ekonomi lokal untuk membuka lapangan kerja baru, mengurangi kemiskinan ekstrem, dan menekan inflasi. 
Mengoptimalkan potensi desa: Memfasilitasi layanan seperti penyediaan sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa. 
Memperkuat posisi petani: Meningkatkan harga jual hasil pertanian dan menekan pergerakan tengkulak, sehingga kesejahteraan petani meningkat. 
Memperpendek rantai pasok: Memperpendek rantai distribusi dari produsen ke konsumen. 
Pembentukan dan Pengelolaan
Proses pendirian: Diawali dengan musyawarah desa, pembentukan struktur organisasi, penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembuatan akta notaris, dan pengurusan legalitas seperti AHU dan NIB. 
Syarat pendirian: KDMP menjadi syarat mutlak pencairan Dana Desa Tahap II 2025. Syaratnya antara lain Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa dan akta pendirian koperasi. 
Penamaan: Nama koperasi harus diawali "Koperasi", diikuti "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", dan nama wilayah desa/kelurahan. 
Dukungan dan Fasilitasi
Dukungan pemerintah: Koperasi desa didukung oleh program pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan dukungan anggaran dari APBN. 
Akses pendanaan: KDMP kini dapat mengajukan pinjaman kepada bank-bank Himbara (BNI, BRI, BSI, Bank Mandiri) hingga Rp 3 miliar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025. 
Pelatihan dan pendampingan: Kementerian terkait dan pihak seperti Kopdesa.com memberikan pelatihan dan pendampingan teknis operasional serta digitalisasi untuk memperkuat manajemen koperasi. 
10:24/19/11/2025 Rabu.

Penulis:
(M.RIZAL)