PASURUAN, || Fenomena Terkini
Dugaan kuat penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU 54.67121 yang berlokasi di Desa Candi Wates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang dinilai telah melanggar aturan distribusi BBM dan merugikan masyarakat luas.
D. Silalahi, pemerhati kebijakan publik sekaligus pimpinan media, dengan tegas menyatakan bahwa SPBU 54.67121 harus segera ditutup apabila terbukti melakukan praktik ilegal secara sistematis dan berulang.
“BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil. Jika SPBU dengan sengaja menyalurkannya kepada pelansir atau pihak yang tidak berhak, maka itu adalah kejahatan ekonomi dan harus ditindak tegas. Jangan ada kesan pembiaran,” tegas D. Silalahi.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan lapangan, SPBU tersebut diduga:
Melayani pelansir BBM bersubsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi
Melakukan pengisian berulang kepada pihak yang sama
Mengabaikan aturan penyaluran yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas
Kondisi ini menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta mencederai rasa keadilan sosial.
Desakan Penindakan
D. Silalahi mendesak:
PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut izin operasional SPBU 54.67121 jika pelanggaran terbukti
Aparat Penegak Hukum agar tidak ragu memproses secara pidana pihak-pihak yang terlibat
BPH Migas dan Pemda setempat meningkatkan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayah Pasuruan
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tambahnya.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat bertindak cepat, transparan, dan tegas demi menjaga marwah hukum serta memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
🖊️ D.SILALAHI
Pemerhati Kebijakan Publik