Dumai, || Fenomena Terkini
Investigasi dilapangan tim khusus melakukan konfirmasi terkait pemberitaan gelanggang permanain (Gelper) kota Dumai yang sering di beritakan terkait tempat perjudian.
Dalam pantauan tim dikota Dumai, memang benar gelanggang permanain yang seharusnya tempat hiburan disulap menjadi ajang perjudian oleh penyedia tempat.
Namun saat tim memasuki lokasi arena, pengawas gelper yang berada dilokasi kota Dumai belakang hotel pariwasata menyuruh wartawan untuk menunggu diluar.
Dalam jelang waktu pengawas mendatangi wartawan dan mengatakan untuk menghubungi salah satu penanggung jawab terkait konfirmasi dari media. Dari hasil percakapan disebutkan oknum yang akan di hubungi adalah seorang wartawan yang namanya berinisial RK.
Mendengar penjelasan itu kami tidak mau mendengar penjelasan sesama wartawan tapi kami tim ingin mengetahui penjelasan dari pemilik atau pengawas tempat perjudian tersebut.
Dalam aturan judi sangat dilarang di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di Indonesia, penyediaan tempat perjudian merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku yang sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau menyediakan sarana untuk judi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Pasal 303 KUHP (dan UU 1/2023): Menjerat siapa pun yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk judi sebagai mata pencaharian, atau menyediakan fasilitas umum untuk berjudi.
UU Nomor 7 Tahun 1974: Menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah tindak pidana/kejahatan, dengan sanksi yang diberatkan.
Judi Online (UU ITE): Penyedia fasilitas atau platform judi online dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Unsur Tindak Pidana: Meliputi penyediaan tempat (rumah, ruangan), sarana (kartu, meja), maupun bandar yang memfasilitasi permainan untuk mencari keuntungan.
Penegakan hukum ini berlaku baik untuk perjudian konvensional (darat) maupun digital (online), dan dianggap sebagai penyakit masyarakat yang merusak
Selain itu untuk oknum wartawan yang melindungi dan membekingi bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku.
Wartawan tercipta bukan untuk membekingi tempat ilegal tapi mencari dan mendapatkan informasi serta memberikan kepada masyarakat sehingga itu baru wartawan yang profesional.
Jika ini memang terbukti wartawan bekingi tempat perjudian maka aparat penegak hukum lakukan penangkapan yang sudah menyalahgunakan kartu pers sebagai membekingi tempat ilegal.
Dan diminta untuk pimpinan Redaksi agar melakukan pencabutan kartu pers. Jika tidak maka diharapkan Dewan Pers untuk mencabut atau membekukan website yang digunakan oleh oknum wartawan tersebut.
Wartawan yang mendirikan atau terlibat dalam pengoperasian tempat ilegal (seperti tempat perjudian, prostitusi, peredaran narkoba, atau tempat usaha tanpa izin) dapat diproses secara hukum pidana dan perdata layaknya warga negara biasa.
Perlindungan hukum bagi wartawan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya berlaku saat menjalankan tugas jurnalistik yang sesuai kode etik. Ketika wartawan melakukan tindak pidana, mereka kehilangan hak perlindungan tersebut.
Dewan Pers menegaskan bahwa penyalahgunaan etika profesi dan keterlibatan wartawan dalam tindakan kriminal dapat dilaporkan dan diproses pidana.
Jika tempat ilegal tersebut terkait dengan pemerasan, perjudian, atau narkoba, wartawan tersebut terancam pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Selain pidana, organisasi profesi (seperti AJI, PWI, dll.) berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan.
Yang pasti tidak ada kekebalan hukum bagi wartawan yang mendirikan tempat ilegal. Wartawan yang terlibat dalam tindakan kriminal tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Dari percakapan ada empat tempat gelanggang perjudian yang kuat dugaan disulap menjadi tempat perjudian. Dan penjelasan pengawas gelper Hunter yang berlokasi di belakang hotel pariwasata kota Dumai yang kami temui atas nama Adi menyampaikan tetap oknum wartawan yang sama untuk mendampingi tempat perjudian tersebut ungkapnya.
Pemberitaan terbit setelah dilakukan Konfirmasi kepada pengawas gelanggang permanain Hunter di belakang hotel pariwasata kota Dumai. Melalui WhatsApp dengan nomor 0878 6471 XXXX.
Red