Ticker

6/recent/ticker-posts

UNGKAP KASUSDUGAAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SHABU DI WILAYAH HUKUM POLSEK MANDAU.

PRESS CONFERENCE

DASAR

Laporan Polisi nomor: LP/A/84/VI/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, Tanggal 23 Juni 2026. atas nama Pelapor BRIPKA GIARTO.

PERKARA
Dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu”.

MODUS OPERANDI
Pelaku melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu

SAKSI YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN
PS,LAKIS,26 Tahun,Kristen,POLRI,Asrama Polisi Polsek Mandau.
BB, LAKIS,22 Tahun, Islam, POLRI, Asrama Polisi Polsek Mandau.

TERSANGKA
RS Als E (27 Thn), LK, Islam, Buruh, Jalan Obor Gg. Kweni RT (-) RW (-) Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

WAKTU DAN TKP
Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 19.00 Wib. bertempat Di Jalan Obor Gg. Singgalang RT (-) RW (-) Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

PELAPOR
GT, Laki NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA,40 Tahun, Islam, Polri, Asrama Polisi Polsek Mandau.

KORBAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

KRONOLOGIS KEJADIAN
Team Opsnal Polsek Mandau mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah Pasar Mandau dan sekitarnya, setelah mendapat laporan tersebut Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.
Setelah melakukan Penyelidikan Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang mengaku nama RONALDO SALAM ALS EDO dan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang didapatkan dari kantong celana sebelah kiri pelaku.
Pelaku RONALDO SALAM ALS EDO mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut dari ROMI (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.   

PENGUNGKAPAN KASUS
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah Pasar Mandau dan sekitarnya Setelah melakukan Penyelidikan Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang mengaku nama RONALDO SALAM ALS EDO dan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang didapatkan dari kantong celana sebelah kiri pelaku.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BARANG BUKTI
1. 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu.
2. 2 (dua) unit Handphone Merk Samsung.
3. Uang tunai sebesar Rp.137.000-, (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

PASALYANG DIPERSANGKAKAN
Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana.

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU BERKOMITMEN UNTUK MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM SECARA CEPAT, TEGAS, PROFESIONAL DAN TUNTAS.APABILA MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEHADIRAN PETUGAS KEPOLISIAN SEGERA MENGHUBUNGI CALL CENTER 110.


Duri, Juni 2026
a.n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
KASI HUMAS


BETTY DUMAULI SIAGIAN,S.A.P
PENDA NIP 1977121120066042003