Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua Umum APJI D. Silalahi Kecam Keras Dugaan Pencabulan Lebih dari 10 Santriwati di Bekasi Selatan.


BEKASI, || Fenomena Terkini 
Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D. Silalahi, mengecam keras dugaan tindak pencabulan terhadap lebih dari 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung sejak 2023 itu menjadi perhatian serius, mengingat para korban diduga masih berusia anak. Peristiwa ini menjadi keprihatinan bersama karena lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman untuk menimba ilmu, membentuk karakter, dan memperdalam pendidikan agama.

D. Silalahi menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara perlindungan terhadap korban wajib menjadi prioritas utama.
Polisi Identifikasi Lebih dari 10 Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu keluarga korban pada Rabu (7/10/2026). Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan MHH (28), yang berprofesi sebagai guru, sebagai tersangka.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman keterangan dan informasi yang diterima penyidik.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis. Aparat juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk asesmen dan pendampingan korban.

D. Silalahi Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Ketua Umum APJI, D. Silalahi, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pengelola lembaga pendidikan, maupun masyarakat.
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan agar perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh. 

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, hal itu juga perlu didalami sesuai prosedur hukum.
D. Silalahi juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban agar mereka memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk memulihkan kondisi mental tanpa tekanan maupun stigma sosial.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan intimidasi, menyalahkan korban, ataupun menyebarkan informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas mereka.
APJI Imbau Insan Pers Menjaga Identitas Korban
Dalam menyikapi perkara tersebut, APJI mengingatkan seluruh insan pers agar mengedepankan prinsip jurnalistik yang berperspektif pada perlindungan anak. Pemberitaan harus tetap memperhatikan kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta hak korban atas privasi dan keamanan.
Identitas korban anak, termasuk nama, foto, alamat, sekolah, dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas mereka, harus dijaga kerahasiaannya.
Kasus dugaan pencabulan ini diharapkan dapat diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain memberikan kepastian hukum, penanganan perkara juga harus memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan semakin diperkuat.

D. Silalahi Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI)