Ticker

6/recent/ticker-posts

Soroti Dugaan Persoalan Dana PI Rp3,5 Triliun dan Pengadaan Rig Rp 112 Miliar, GMPR Riau Desak Audit Investigatif PT Riau Petroleum.


PEKANBARU, || Fenomena Terkini 
Dikutip dari https://bukamata.co Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Rakyat (DPP GMPR) Riau menyoroti dugaan persoalan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan, pengadaan drilling rig 750 HP senilai sekitar Rp112 miliar, hingga penggunaan anggaran CSR dan sponsorship di PT Riau Petroleum.

GMPR mendesak dilakukannya audit investigatif secara independen dan meminta Direktur PT Riau Petroleum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengambilan keputusan investasi, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan perusahaan.

Ketua Umum DPP GMPR Riau, Ali Jung Jung Daulay, S.Pd., menilai persoalan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan berbasis dokumen agar publik memperoleh kejelasan mengenai tata kelola perusahaan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya migas Riau.

Pada 2 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan penandatanganan perjanjian kerahasiaan data antara Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Riau Petroleum dalam proses PI 10 persen Blok Rokan. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses kerja sama dan bukan bukti adanya penyimpangan.

Namun, menurut GMPR, berbagai informasi mengenai pengelolaan dana, pengadaan aset, dan penggunaan anggaran perusahaan tetap perlu ditelusuri secara menyeluruh apabila terdapat indikasi persoalan yang dapat diuji melalui dokumen dan pemeriksaan independen.

GMPR Pertanyakan Tanggung Jawab Direktur

GMPR mempertanyakan tanggung jawab Direktur PT Riau Petroleum dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Sebagai pimpinan eksekutif, Direktur dinilai perlu menjelaskan proses pengambilan keputusan, persetujuan investasi, pengawasan internal, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

“Direktur PT Riau Petroleum tidak boleh berlindung di balik jabatan ketika publik mempertanyakan pengelolaan dana dan keputusan investasi perusahaan. Kami meminta penjelasan berbasis dokumen dan audit independen,” tegas Ali Jung-Jung Daulay.

Ia menegaskan, GMPR tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Pengadaan Rig Rp112 Miliar Perlu Diuji

Salah satu persoalan yang disoroti GMPR adalah pengadaan drilling rig 750 HP dengan nilai sekitar Rp112 miliar.

GMPR meminta agar pengadaan tersebut diperiksa secara independen, mulai dari mekanisme pemilihan penyedia, kesesuaian spesifikasi teknis, kewajaran harga, hingga persetujuan investasi dan manfaat aset bagi perusahaan.

Menurut GMPR, apabila terdapat dugaan selisih harga atau ketidakwajaran transaksi, hal itu harus diuji berdasarkan dokumen pengadaan, pembanding harga yang relevan, kondisi teknis barang, serta hasil pemeriksaan yang objektif.

Dugaan selisih harga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara sebelum terdapat perhitungan dan pembuktian yang memadai.

Pengelolaan Dana PI Rp3,5 Triliun Disorot

Selain pengadaan rig, GMPR menyoroti pemberitaan mengenai dana PI yang disebut mencapai Rp3,5 triliun.

GMPR menegaskan bahwa angka tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai kerugian negara. Kejelasan mengenai nilai dana, sumber penerimaan, periode transaksi, penggunaan, dan posisi keuangan perusahaan perlu ditelusuri berdasarkan laporan keuangan serta dokumen pendukung.

GMPR juga meminta penjelasan mengenai dugaan pengelolaan dana sekitar Rp551 miliar, termasuk sumber dana, tujuan transaksi, dasar hukum, dan pihak yang mengambil keputusan.

Penempatan dana pada bank swasta turut menjadi perhatian organisasi tersebut. Menurut GMPR, aspek legalitas, pertimbangan risiko, tata kelola, serta kemungkinan konflik kepentingan perlu diperiksa apabila terdapat indikasi yang relevan.

Bagi GMPR, transparansi mengenai pengelolaan dana PI penting untuk memastikan bahwa keputusan keuangan perusahaan dilakukan berdasarkan kepentingan perusahaan dan manfaat optimal bagi daerah.

Penggunaan CSR dan Sponsorship Diminta Transparan

GMPR turut mempertanyakan penggunaan dana CSR dan sponsorship, termasuk informasi mengenai alokasi sekitar Rp4 miliar untuk klub sepak bola serta ratusan juta rupiah untuk kegiatan motocross.

Organisasi tersebut meminta agar penggunaan anggaran itu diperiksa melalui dokumen perencanaan, kontrak kerja sama, bukti pembayaran, persetujuan internal, serta laporan pelaksanaan dan manfaatnya bagi masyarakat.

GMPR menilai, pengeluaran perusahaan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara tujuan pengeluaran, kebijakan perusahaan, dan realisasi penggunaan dana.

Desak Pemprov Riau dan Kejati Bertindak

Atas berbagai persoalan tersebut, DPP GMPR Riau menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, Direktur PT Riau Petroleum diminta memberikan penjelasan resmi mengenai pengelolaan dana PI, pengadaan rig, penempatan dana, serta penggunaan CSR dan sponsorship.

Kedua, Pemerintah Provinsi Riau diminta memastikan evaluasi dan pengawasan terhadap perusahaan berjalan secara objektif dan tidak berhenti pada klarifikasi internal.

Ketiga, Kejaksaan Tinggi Riau didesak menindaklanjuti indikasi dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti, termasuk menelusuri proses pengadaan, aliran dana, kewajaran transaksi, dan pihak yang mengambil keputusan.

Keempat, GMPR meminta audit investigatif independen terhadap transaksi yang dipersoalkan, termasuk dokumen pengadaan, laporan keuangan, dan persetujuan investasi.

Kelima, PT Riau Petroleum diminta membuka informasi yang dapat dipublikasikan, termasuk laporan keuangan periode 2023–2025, transaksi dana PI, dan dokumen pengadaan rig, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai kerahasiaan informasi.

Keenam, pihak yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban tanpa tebang pilih dan tanpa perlindungan jabatan.

“Jika Tidak Ada Penyimpangan, Buktikan Melalui Audit”

GMPR menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab melalui bantahan atau pernyataan normatif. Penjelasan perusahaan harus dapat diuji melalui dokumen yang relevan dan mekanisme pemeriksaan yang independen.

“Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. GMPR tidak menghakimi, tetapi menuntut pertanggungjawaban,” tegas Ali.

Menurut GMPR, pengawasan terhadap PT Riau Petroleum merupakan bagian dari upaya memastikan tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam pengelolaan sumber daya migas yang memiliki arti strategis bagi Provinsi Riau.

GMPR berharap Pemerintah Provinsi Riau, manajemen perusahaan, auditor, dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Kekayaan migas Riau harus dikelola secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, sementara pihak yang terbukti melakukan pelanggaran wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.