PEKANBARU, || Fenomena Terkini
Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH CLA, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya hingga kini ditahan di Rutan Pekanbaru atas dugaan penggelapan.
Ia menegaskan kasus yang dilaporkan oleh Vincen Limvinci bermula dari persoalan pinjam meminjam, bukan tindak pidana.
"Persoalannya sebenarnya adalah pinjam meminjam," ujar Bone, Jumat (14/11/2025).
Bone menjelaskan, perkara tersebut berawal ketika Asri Auzar berniat meminjam uang kepada Vincen Limvinci pada 2020. Keduanya sebelumnya dikenal dan berteman baik setelah diperkenalkan oleh Zulkarnain.
"Saat itu, Vincen menyetujuinya dan akan meminjamkan uang tersebut kepada klien kami," katanya
Namun satu minggu setelah kesepakatan itu, justru Zulkarnain menemui Asri Auzar. Ia mengabarkan bahwa Vincen batal memberikan pinjaman dan dirinya yang akan menggantikannya.
Zulkarnain kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp 2 miliar secara bertahap. Pertama sebesar Rp 500 juta melalui transfer dan sisanya diberikan secara tunai dalam beberapa kali penyerahan.
Sebagai jaminan, Asri Auzar menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan ruko enam pintu di Jalan Delima, Pekanbaru.
"Sertifikat itu bukan atas nama klien kami, tapi milik kakak iparnya, dan sudah disetujui," jelas Bone.
Beberapa waktu kemudian, Zulkarnain mendatangi kakak ipar Asri Auzar, Pajarda, di Kabupaten Rokan Hilir.
Ia membawa dua perempuan yang diduga dari pihak notaris serta sejumlah dokumen yang diminta untuk ditandatangani.
"Dia berdalih, itu atas perintah Asri Auzar," ungkap Bone.
Karena percaya, Pajarda menandatangani seluruh dokumen tanpa mengecek isinya.
Beberapa bulan setelahnya, Asri Auzar mendapat informasi bahwa tanah dan bangunan ruko yang dijadikan jaminan itu akan dilelang karena menjadi agunan pinjaman bank yang gagal bayar.
Saat bertemu Zulkarnain, barulah terungkap bahwa sertifikat tersebut sudah dialihkan menjadi atas nama Vincen Limvinci dan dijadikan agunan pinjaman Rp 5 miliar di Bank Mandiri Kisaran, Sumatera Utara.
"Dokumen yang ditandatangani Ibu Pajarda ternyata adalah surat jual beli," jelas Bone.
Asri Auzar kemudian menemui Vincen untuk mencari penyelesaian. Ia menawarkan mengembalikan pinjaman Rp 2 miliar plus tambahan Rp 1 miliar. Namun Vincen menolak dan meminta agar Asri Auzar melunasi pinjaman Rp 5 miliar yang ia ajukan ke bank menggunakan tanah tersebut.
"Tentu klien kami menolaknya," kata Bone.
Karena tidak ada titik temu, Asri Auzar melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebaliknya, Vincen melaporkannya ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan penggelapan.
"Vincen memutarbalikkan fakta. Persoalannya itu terkait sewa ruko, karena pembayaran sewa masih kepada Asri Auzar sebagai pihak yang membangun ruko tersebut. Ya memang seharusnya seperti itu, karena ruko itu milik klien kami. Jadi tidak benar jika klien kami disebut merugikan dia sampai Rp 5,2 miliar," tegasnya.
Bone menambahkan, gugatan perdata yang dilayangkan Asri Auzar masih berjalan. Namun laporan pidana yang diajukan Vincen sudah dinyatakan P21 sehingga Asri Auzar ditahan.
Ia menyayangkan Polresta Pekanbaru yang lebih mengutamakan penyelesaian pidana dibandingkan perdata.
"Seharusnya perdata dulu yang diselesaikan. Jika kami menang dan pengadilan memutuskan tanah serta ruko itu kembali kepada Asri Auzar, maka pidananya otomatis gugur," katanya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum. Asri Auzar dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan pada 20 November 2025.
"Kami berharap gugatan perdata yang kami ajukan juga segera diselesaikan agar jelas duduk persoalannya dan memberikan keadilan kepada klien kami," tutup Bone.
Jurnalis. : ( MSTP 001)