Pinggir, duri-bengkalis, || Fenomena Terkini
Investigasi tim media yang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju kota Duri kabupaten Bengkalis Bengkalis, terpantau salahsatu gudang BBM penimbunan solar bersubsidi yang lagi beraktivitas. Kegiatan ini dilakukan ditepi jalan raya daerah Tengganau Simpang Pungut Pinggir kabupaten Bengkalis.
Terpantau nya aktivitas tersebut, tentunya tim langsung mengambil langkah untuk menelusuri siapa pemilik gudang tersebut yang berani beraktivitas ditempat umum secara terang-terangan ditepi jalan raya. Saat itu pekerja gudang melakukan penyedotan minyak solar dari mobil pickup ke gudang penimbunan.
Tim langsung di hampiri salah pekerja sambil menanyakan kehadiran kami. Dengan tegas kami menjawab " maaf bang kami dari Media. Namun mereka langsung mengelak dengan alasan hanya sebatas pekerja saja katanya sambil pergi menutup terpal gudang untuk menyembunyikan barang Ilegal tersebut.
Pertanyaan muncul dari salahsatu tim dengan tegas mengatakan siapa pemiliknya. Dengan waktu sekejap tiba-tiba datang pria yang menggunakan sepeda motor dan menghampiri tim yang mengaku sebagai pengawas gudang BBM solar bersubsidi tersebut dengan nama Wily Siagian.
Dalam tanya jawab beliau pun tidak bisa memberikan tanggapan apapun dan hanya menjaga gudang tersebut jawabnya dan mengatakan pemilik gudang adalah seorang aparat hukum yang masih aktif namun tidak menyampaikan siapa pemiliknya.
Dari investigasi tim dan menjumpai gudang yang bebas beraktivitas dijalan raya tanpa ada rasa takut dengan hukum yang berlaku. Maka dengan ini meminta kepada Dirkrimsus Polda Riau harus dapat melakukan tindakan tegas terhadap Ilegal tersebut. Karena diduga aparat wilayah sekitar pinggir - duri tidak berani melakukan tindak tegas terhadap Ilegal disekitaran tersebut.
Sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku Penimbunan solar subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan perubahannya), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, karena dianggap menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
Pasal Terkait dan Ancaman Pidana Pasal 55 UU Migas Melarang setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, serta mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
UU Cipta Kerja Mengubah dan mempertegas sanksi di Pasal 55 UU Migas. Pasal 53 UU Migas: Menjerat pelaku usaha yang melakukan pengolahan, pengangkutan, atau niaga tanpa izin dengan pidana lebih ringan tergantung jenis pelanggarannya (izin usaha), namun tetap dikenakan sanksi. Pasal 55 KUHP: Dapat diterapkan jika penimbunan dilakukan secara bersama-sama (berkelompok).
Sanksi Administratif:
Penghentian usaha dan/atau kegiatan.
Sanksi Pidana Berat (jika menimbulkan korban/kerusakan): Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 50 miliar (Pasal 53 UU Migas).
Intinya: Penimbunan solar subsidi adalah tindak pidana serius karena merugikan keuangan negara dan masyarakat, dan pelakunya dapat dipenjara serta didenda puluhan miliar rupiah.
Undang-undang tentunya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. Untuk itu tim juga meminta bahwa hukum tetap di berlakukan kepada siapa saja yang melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan tindakan ini sebagai wujud pihak kepolisian Daerah Riau untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum akan diberikan kepada siapa saja yang melakukan kesalahan yang melanggar aturan perundang-undangan.
Tindakan ini juga tentunya menjadi contoh untuk pengusaha Ilegal bahwa dimanapun pengusaha Ilegal yang berada di bawah naungan kepolisian Daerah Riau akan mendapat tindakan yang sama sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Pemberitaan ini naik setelah di konfirmasi kepada pengawas gudang penimbunan BBM solar bersubsidi dengan nomor WhatsApp 08225065xxxx namun sampai saat ini belum ada tanggapan. (Tim)
Bersambung....